Jaksa Agung Basrief Arief mengaku siap bertanggung jawab atas dikeluarkannya grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba, Meirika Pranola alias Ola, karena pihaknya turut memberikan rekomendasi.
"Saya sebagai pembantu Presiden harus bertanggung jawab (atas dikeluarkannya grasi)," kata Basrief di Jakarta, Senin (12/11).
Basrief mengatakan, alasan pihaknya memberikan rekomendasi itu didasarkan konvensi internasional ICCPR serta masalah kemanusiaan. "Atas pertimbangan itu direkomendasikan hukuman seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten, divonis mati karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.
Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut kembali pemberian grasi terhadap Ola. "Presiden tak bisa menyatakan bertanggung jawab saja mengeluarkan grasi, namun juga harus mencabutnya kembali," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat.
Ia juga menyatakan Ola juga diketahui meski berada di Lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkoba setelah tertangkapnya kurir narkoba NA oleh BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat karena membawa 77 gram shabu asal India.
Karena itu, dikatakan, untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air itu memerlukan komitmen moral bersama-sama dengan memperberat hukuman terhadap para pelaku narkoba.
"BNN sendiri bekerja sudah bagus dan perlu adanya komitmen moral bersama-sama untuk mendukungnya," katanya.
Posting Komentar