Home » » 12 Parpol Tetap Tak Bisa Verifikasi Faktual

12 Parpol Tetap Tak Bisa Verifikasi Faktual

Written By C. SUkandi on Senin, 12 November 2012 | 05.47


KPU mengambil keputusan tidak mengikutsertakan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam proses verifikasi faktual. Artinya KPU tak akan mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 12 parpol tersebut.

"Sudah diteliti berkali-kali, kita yakin 100% ke-18 parpol, termasuk 12 yang direkomendasikan itu tak lolos. Mereka itu lolos, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Husni saat berbincang di Jakarta, Senin (12/11).

Husni menyatakan, pihaknya siap digugat Bawaslu terkait penolakan rekomendasi ini. "Kalau mau, diadu saja rekap datanya (data KPU dan data yang dimiliki Bawaslu). Jika belum yakin juga silakan ke PTUN, kita siap," tandasnya.

Husni menjelaskan, ke-12 parpol itu tidak mungkin diloloskan mengikuti verifikasi faktual. Parpol yang lolos verifikasi administrasi saja ternyata kewalahan di tahap verifikasi faktual. Apalagi, parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. 

"Mereka akan lebih kewalahan jika KPU menerima rekomendasi Bawaslu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPU. Bawaslu meyakini penolakan rekomendasi oleh KPU bisa dibawa ke ranah pidana walaupun persoalannya hanya masalah administrasi. 

"Jika tetap ditolak rekomendasi kita, Bawaslu akan polisikan KPU," tegasnya.

Berikut adalah kedua belas parpol tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:

1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Share this article :

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

how to make a gif
 
Support : Creating Website | Cecep Sukandi | Shafarisa
Copyright © 2013. Shafarisa - All Rights Reserved
Template Created by CV-SHAFARISA Published by Cecep Sukandi
Proudly powered by Blogger