Mediasi antara Polri dan KPK kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11). Namun, mediasi kedua atas gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK ini belum membuahkan hasil. KPK masih memverifikasi dokumen yang dibawa dari gedung Korlantas akhir Juli lalu.
"Jadi tadi KPK sebagai pihak tergugat masih diberikan kesempatan waktu untuk melanjutkan verifikasi yang sedang mereka lakukan terhadap bukti-bukti itu," kata kuasa hukum Korlantas Tommy Sihotang di PN Jaksel, Senin (12/11).
Mediasi kedua dijadwalkan pada 3 Desember 2012 di PN Jaksel. Adapun batas waktu yang diberikan adalah 40 hari setelah keputusan majelis hakim saat persidangan 1 November lalu. Menurut Tommy, jika lewat dari batas tersebut belum ada keputusan dari pihak KPK, proses jawab menjawab gugatan pun dilakukan.
"Ya, saluran hukumnya mereka harus jawab gugatan itu. Kenapa dia sita barang yang tidak ada kaitanya dengan kasus simultor SIM. Itu saja. Selama itu bisa untuk damai, ya syukur, kalau enggak, ya jadi jawab menjawab," paparnya.
Pada mediasi sebelumnya, pihak KPK diminta menetapkan waktu yang dibutuhkan untuk memverifikasi dokumen. Namun, kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti mengatakan pihak penyidik KPK belum bisa menargetkan pemeriksaan dokumen tersebut.
"Kita belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka bisa informasi ke kita selesainya," terang Indra.
Korlantas Polri menggugat KPK karena belum mengembalikan dokumen tak terkait kasus simulator yang ikut disita pada akhir Juli lalu. Tim kuasa hukum Korlantas menyatakan pihaknya dirugikan Rp425 miliar karena sebagian dokumen yang belum dikembalikan menyangkut kepentingan publik.
Korlantas mengaku telah memintanya pada KPK sejak lama, namun belum dipenuhi oleh KPK. Akhirnya gugatan dilayangkan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto ke PN Jakarta Selatan.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum Korlantas lainnya, Juniver Girsang, mengatakan dokumen yang diminta Korlantas di antaranya berkaitan dengan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor
Posting Komentar