Home » » Pansus DPRD Garut Temui Lembaga Perlindungan Anak

Pansus DPRD Garut Temui Lembaga Perlindungan Anak

Written By C. SUkandi on Jumat, 07 Desember 2012 | 22.37

Garut: Fani Octora dan keluarga telah islah dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Aceng sudah meminta maaf kepada Fani dan keluarganya atas nikah siri empat hari yang sempat membuat heboh. Namun, Panitia Khusus DPRD Garut yang menyelidiki kasus ini tetap terus bekerja. Meski ada islah, mereka tetap menuntaskan tugas.

Hari ini, Sabtu (8/12), Pansus DPRD Garut menemui Lembaga Perlindungan Anak. Pansus ingin mendapatkan kesaksian dari saksi ahli yang berkompeten. Pansus bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Garut bidang Advokasi dan Pemulihan Bunda Nita K. Wijaya.

Menurut Wijaya, dalam kasus nikah sirih empat hari antara Fani dan Aceng terdapat beberapa pelanggaran. Salah satunya, pernikahan dibawah umur. Saat dinikahi, usia Fani baru 17 tahun 9 bulan. Hal ini telah membuktikan adanya pelanggaran UU oleh bupati.

Selain itu, kata Wijaya, dalam kasus nikah siri itu juga terdapat unsur traficking. Sebab, sebelum pernikahan dilakukan sempat terjadi adanya transaksi menawarkan Fani untuk dijadikan istri sirih Bupati Aceng.

Hingga kini tim Pansus DPRD belum bisa menyampaikan kesimpulan terkait pernikahan bupati Aceng dengan Fani. Tim Pansus DPRD berjanji akan membuka semuanya di rapat paripurna. Pansus dibentuk untuk mencari pertimbangan penentuan sikap DPRD Garut atas desakan massa agar Bupati Aceng mundur dari posisinya.
Share this article :

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

how to make a gif
 
Support : Creating Website | Cecep Sukandi | Shafarisa
Copyright © 2013. Shafarisa - All Rights Reserved
Template Created by CV-SHAFARISA Published by Cecep Sukandi
Proudly powered by Blogger