Jakarta:Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo layak mendapat acungan jempol. Pasalnya, Djoko merupakan jenderal polisi aktif yang menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai penahanan Djoko sebagai langkah tepat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi alat simulator surat izin mengemudi (SIM) hingga ke akarnya.
Atas langkah KPK itu, Tama mempredikasi akan ada perlawanan balik dari Polri. Pasalnya, KPK selama ini rentan terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak menyukai sepak terjang lembaga yang dipimpin Abramam Samad tersebut.
"KPK memang rentan dapat perlawanan dari koruptor, jadi tidak parsial pada kasus ini (Simulator SIM)," kata Tama saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/12).
Ia melanjutkan, keberanian KPK menahan mantan kepala Korlantas Polri adalah utang yang harus dilunasi komisi antikorupsi ini.
Pada 5 Oktober lalu pemeriksaan pertama Djoko berbuntut kehebohan. Gedung KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Kasus Simulator.
Tama melihat, perlawanan serupa bisa saja terulang kembali. "Meski, mungkin tidak secara lembaga lagi," ujarnya.
Sebab selain secara lembaga, akan ada kemungkinan menyerang pribadi pimpinan KPK. "Bisa secara lembaga ataupun pribadi pimpinan (KPK). Selama ini banyak pihak yang tak suka dengan sepak terjang KPK," lanjut Tama.
Menurut sumber Media Indonesia, mantan penyidik KPK sedang berupaya mengumpulkan "amunisi" untuk menyerang pimpinan KPK. Bahkan mereka tinggal menunggu momentum yang tepat untuk membeberkan kelemahan pimpinan KPK.
Momentum tersebut mulai terlihat saat Kompol Hendy F Kurniawan dan Ajun Komisaris Besar Yudhiawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Abraham Samad ke DPR.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Dalam pengembangannya, KPK juga membidik kasus dugaan korupsi pelat nomor di tubuh Korlantas Polri. Namun hingga kini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai penahanan Djoko sebagai langkah tepat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi alat simulator surat izin mengemudi (SIM) hingga ke akarnya.
Atas langkah KPK itu, Tama mempredikasi akan ada perlawanan balik dari Polri. Pasalnya, KPK selama ini rentan terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak menyukai sepak terjang lembaga yang dipimpin Abramam Samad tersebut.
"KPK memang rentan dapat perlawanan dari koruptor, jadi tidak parsial pada kasus ini (Simulator SIM)," kata Tama saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/12).
Ia melanjutkan, keberanian KPK menahan mantan kepala Korlantas Polri adalah utang yang harus dilunasi komisi antikorupsi ini.
Pada 5 Oktober lalu pemeriksaan pertama Djoko berbuntut kehebohan. Gedung KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Kasus Simulator.
Tama melihat, perlawanan serupa bisa saja terulang kembali. "Meski, mungkin tidak secara lembaga lagi," ujarnya.
Sebab selain secara lembaga, akan ada kemungkinan menyerang pribadi pimpinan KPK. "Bisa secara lembaga ataupun pribadi pimpinan (KPK). Selama ini banyak pihak yang tak suka dengan sepak terjang KPK," lanjut Tama.
Menurut sumber Media Indonesia, mantan penyidik KPK sedang berupaya mengumpulkan "amunisi" untuk menyerang pimpinan KPK. Bahkan mereka tinggal menunggu momentum yang tepat untuk membeberkan kelemahan pimpinan KPK.
Momentum tersebut mulai terlihat saat Kompol Hendy F Kurniawan dan Ajun Komisaris Besar Yudhiawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Abraham Samad ke DPR.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Dalam pengembangannya, KPK juga membidik kasus dugaan korupsi pelat nomor di tubuh Korlantas Polri. Namun hingga kini kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Posting Komentar