Jakarta:Anggota KPU Sigit Pamungkas menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait verifikasi faktual parpol telah keluar dari tugas utama DKPP.
"Kewenangan DKPP itu hanya pada kode etik. Sanksinya teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Putusan DKPP final dan mengikat hanya pada soal kode etik menyangkut sanksi itu," kata Sigit dalam diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu di media center Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12).
Karena itu, Sigit mengajak semua pihak mendorong agar DKPP tetap memutus masalah kode etik saja. Sigit mengaku KPU melaksanakan putusan DKPP untuk menunjunjung kepastian hukum. Saat ini, menurutnya, verifikasi 18 parpol itu kini sedang berlangsung.
"Kalau nanti ada lagi putusan seperti ini, putusan DKPP yang ke luar dari main duty, KPU bisa mengabaikannya," ujarnya.
Diskusi ini juga menampilkan Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud dan peneliti Sugeng Suryadi Sindicate (SSS) Toto Sugiarto. Marwah justru berpendapat lain menanggapi putusan DKPP.
"Putusan DKPP ini menunjukkan berjalan mekanisme koreksi. Kalau ada kesalahan di KPU, dikoreksi oleh Bawaslu, dan kalau ada kesalahan di KPU dan Bawaslu dikoreksi oleh DKPP," kata dia.
Partai Republik, termasuk dari 18 parpol yang diverifikasi sesuai perintah DKPP. "Melihat putusan DKPP kami menjadi optimistis pemilu ini akan berjalan dengan baik karena mekanisme koreksi sudah berjalan," ujar dia.
Sebaliknya, Toto Sugiarto menilai putusan DKPP tetap bermasalah. "Namun, saya belum melihat ada anggota DKPP itu tidak independen. Saya belum melihat tidak ada anggota DKPP yang terkontaminasi kepentingan parpol tertentu," katanya.
"Kewenangan DKPP itu hanya pada kode etik. Sanksinya teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Putusan DKPP final dan mengikat hanya pada soal kode etik menyangkut sanksi itu," kata Sigit dalam diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu di media center Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/12).
Karena itu, Sigit mengajak semua pihak mendorong agar DKPP tetap memutus masalah kode etik saja. Sigit mengaku KPU melaksanakan putusan DKPP untuk menunjunjung kepastian hukum. Saat ini, menurutnya, verifikasi 18 parpol itu kini sedang berlangsung.
"Kalau nanti ada lagi putusan seperti ini, putusan DKPP yang ke luar dari main duty, KPU bisa mengabaikannya," ujarnya.
Diskusi ini juga menampilkan Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud dan peneliti Sugeng Suryadi Sindicate (SSS) Toto Sugiarto. Marwah justru berpendapat lain menanggapi putusan DKPP.
"Putusan DKPP ini menunjukkan berjalan mekanisme koreksi. Kalau ada kesalahan di KPU, dikoreksi oleh Bawaslu, dan kalau ada kesalahan di KPU dan Bawaslu dikoreksi oleh DKPP," kata dia.
Partai Republik, termasuk dari 18 parpol yang diverifikasi sesuai perintah DKPP. "Melihat putusan DKPP kami menjadi optimistis pemilu ini akan berjalan dengan baik karena mekanisme koreksi sudah berjalan," ujar dia.
Sebaliknya, Toto Sugiarto menilai putusan DKPP tetap bermasalah. "Namun, saya belum melihat ada anggota DKPP itu tidak independen. Saya belum melihat tidak ada anggota DKPP yang terkontaminasi kepentingan parpol tertentu," katanya.
Posting Komentar