Pasalnya, aturan tersebut dinilainya bertentangan dengan konstitusi karena menghambat hak setiap warga negara untuk mencalonkan sebagai Presiden.
"Kalau kita lihat di UUD itu prinsipnya capres diajukan partai politik peserta pemilu. Dulu waktu kita menyusun amandemen UUD 45 sebenarnya menjelang pemilu itu parpol mengumukan capresnya dan dia ikut dalam pemilu. Jadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang mencalonkan presiden itu. UUD sama sekali tidak menyebutkan soal angka," kata Yusril di Jakarta, Senin (19/11).
Belakangan, aturan tersebut sengaja dibatasi, yakni partai atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPR. Pembatasan ini melenceng dari semangat penyusunan UUD yang menyebabkan justru pemilihan presiden dicalonkan sesudah pemilu DPR.
"Akibatnya itu menyulitkan posisi presiden. Dia selalu harus membentuk koalisi atau segala macam," kata Yusril
Posting Komentar