Home » » Yusril Siap Gugat UU Pilpres ke MK

Yusril Siap Gugat UU Pilpres ke MK

Written By C. SUkandi on Senin, 19 November 2012 | 10.37


Jakarta: Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, siap mengajukan gugatan terhadap UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan dilayangkan khususnya untuk pasal yang mengatur presidential threshold.

Pasalnya, aturan tersebut dinilainya bertentangan dengan konstitusi karena menghambat hak setiap warga negara untuk mencalonkan sebagai Presiden.

"Kalau kita lihat di UUD itu prinsipnya capres diajukan partai politik peserta pemilu. Dulu waktu kita menyusun amandemen UUD 45 sebenarnya menjelang pemilu itu parpol mengumukan capresnya dan dia ikut dalam pemilu. Jadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang mencalonkan presiden itu. UUD sama sekali tidak menyebutkan soal angka," kata Yusril di Jakarta, Senin (19/11).

Belakangan, aturan tersebut sengaja dibatasi, yakni partai atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPR. Pembatasan ini melenceng dari semangat penyusunan UUD yang menyebabkan justru pemilihan presiden dicalonkan sesudah pemilu DPR.

"Akibatnya itu menyulitkan posisi presiden. Dia selalu harus membentuk koalisi atau segala macam," kata Yusril
Share this article :

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

how to make a gif
 
Support : Creating Website | Cecep Sukandi | Shafarisa
Copyright © 2013. Shafarisa - All Rights Reserved
Template Created by CV-SHAFARISA Published by Cecep Sukandi
Proudly powered by Blogger