Home » » Retweet Propaganda Korut, Pria Korsel Dihukum

Retweet Propaganda Korut, Pria Korsel Dihukum

Written By C. SUkandi on Rabu, 21 November 2012 | 17.23

Suwon: Pria Korea Selatan, Park Jeong-geun, dijatuhi hukuman penjara percobaan 10 bulan karena mengirimkan kembali pesan Twitter propaganda dari Korea Utara.

Dalam putusannya, Rabu (21/11), Pengadilan Distrik Suwon menyebut Undang-undang Keamanan Nasional melarang apa yang dilakukan Park Jeong-geun. UU tersebut melarang pemujian dan pengagungan Korea Utara. Park dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun.

Pengadilan itu mengatakan pihaknya menangguhkan hukuman penjara karena Park berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Pengadilan mengatakan pengaruh luas Twitter terhadap masyarakat adalah alasan tindakan Park mengancam keamanan nasional.

Park yang berusia 24 tahun itu mengirimkan kembali puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara tahun lalu. Dia dilaporkan membantah bahwa dia bermaksud memuji Pyongyang dan mengatakan dia hanya berusaha untuk mengecam Korea Utara.

Seoul dan Pyongyang secara teknis masih berperang karena konflik mereka tahun 1950-53 berakhir dengan gencatan senjata.
Share this article :

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Flag Counter

how to make a gif
 
Support : Creating Website | Cecep Sukandi | Shafarisa
Copyright © 2013. Shafarisa - All Rights Reserved
Template Created by CV-SHAFARISA Published by Cecep Sukandi
Proudly powered by Blogger