Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan aset Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset, dan ketiga pasti kami melakukan freezing rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (4/12).
Pada Senin (3/12) kemarin, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo telah ditahan KPK di rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya seusai diperiksa selama delapan jam.
KPK juga sedang menelusuri aset-aset miliki Djoko Susilo. "Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, KPK saat ini sedang menghitung ganti rugi dari kasus dengan anggaran total bernilai Rp196,8 miliar tersebut. "Sekarang perhatian kita untuk mendorong supaya percepatan penghitungan ganti kerugian bisa segera diselesaikan karena nanti ada metodenya," jelas Bambang.
Ia mencontohkan, KPK menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengetahui nilai spesifikasi dalam simulator. "Kita juga akan menggunakan ahli dari ITB untuk mengetahui apakah alat-alat yang ada sesuai spesifikasinya, selanjutnya apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah sesuai? Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," tambah Bambang.
Setelah mengetahui penyebaran simulator tersebut, akan terlihat apakah barang yang dikirim adalah alat simulator yang baik. "Itu bagian pertamanya, sedangkan bagian kedua ada tersangka lain tersangka pasti akan secara pararel diperiksa namun konsentrasi sementara ini lebih kepada DS (Djoko Susilo)," ungkap Bambang.
KPK menghitung kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset, dan ketiga pasti kami melakukan freezing rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (4/12).
Pada Senin (3/12) kemarin, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo telah ditahan KPK di rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya seusai diperiksa selama delapan jam.
KPK juga sedang menelusuri aset-aset miliki Djoko Susilo. "Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, KPK saat ini sedang menghitung ganti rugi dari kasus dengan anggaran total bernilai Rp196,8 miliar tersebut. "Sekarang perhatian kita untuk mendorong supaya percepatan penghitungan ganti kerugian bisa segera diselesaikan karena nanti ada metodenya," jelas Bambang.
Ia mencontohkan, KPK menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengetahui nilai spesifikasi dalam simulator. "Kita juga akan menggunakan ahli dari ITB untuk mengetahui apakah alat-alat yang ada sesuai spesifikasinya, selanjutnya apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah sesuai? Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," tambah Bambang.
Setelah mengetahui penyebaran simulator tersebut, akan terlihat apakah barang yang dikirim adalah alat simulator yang baik. "Itu bagian pertamanya, sedangkan bagian kedua ada tersangka lain tersangka pasti akan secara pararel diperiksa namun konsentrasi sementara ini lebih kepada DS (Djoko Susilo)," ungkap Bambang.
KPK menghitung kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar. Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA
Posting Komentar