Sleman: Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai perbuatan Bupati Garut Aceng Fitri yang melakukan pernikahan kilat bisa merusak citra partai berlambang pohon beringin.
"Kami akan cermati lagi kasus itu. Jika memang terbukti ada kesengajaan, kami akan ambil tindakan tegas," kata Akbar di Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/12).
Menurut Akbar, ada kemungkinan Aceng dikeluarkan dari keanggotaan Golkar. "Saat ini kami tengah mempertimbangan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Hukuman bisa berupa pemecatan, karena Aceng dinilai merusak citra Golkar," jelas dia.
Ia mengatakan, sebagai bupati, Aceng dianggap tak pantas melakukan pernikahan kilat dengan wanita berusia 18 tahun. Apalagi pernikahan siri itu hanya berumur empat hari.
"Kami akan segera mengirimkan utusan ke Garut untuk mempelajari kasus pernikahan kilat Aceng Fikri dengan seksama," katanya.
Akbar mengatakan, sang utusan nantinya akan mencari fakta dari jajaran Partai Golkar Jawa Barat, karena Aceng berada di bawah wilayah DPD Partai Golkar Jawa Barat.
"Jika nantinya tindakan aceng terbukti merusak citra partai/ maka Golkar tidak ragu memecat Aceng Fikri dari keanggotaan Partai Golkar," katanya.
Aceng saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010. Aceng terpilih sebagai Bupati Garut bukan melalui Partai Golkar.
"Aceng baru masuk Golkar setelah dia jadi Bupati Garut, jadi untuk masalah itu kami serahkan kepada masyarakat yang memilihnya. Namun jika desakan masyarakat cukup kuat kami juga akan mendukung langkah tersebut," katanya.
"Kami akan cermati lagi kasus itu. Jika memang terbukti ada kesengajaan, kami akan ambil tindakan tegas," kata Akbar di Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/12).
Menurut Akbar, ada kemungkinan Aceng dikeluarkan dari keanggotaan Golkar. "Saat ini kami tengah mempertimbangan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Hukuman bisa berupa pemecatan, karena Aceng dinilai merusak citra Golkar," jelas dia.
Ia mengatakan, sebagai bupati, Aceng dianggap tak pantas melakukan pernikahan kilat dengan wanita berusia 18 tahun. Apalagi pernikahan siri itu hanya berumur empat hari.
"Kami akan segera mengirimkan utusan ke Garut untuk mempelajari kasus pernikahan kilat Aceng Fikri dengan seksama," katanya.
Akbar mengatakan, sang utusan nantinya akan mencari fakta dari jajaran Partai Golkar Jawa Barat, karena Aceng berada di bawah wilayah DPD Partai Golkar Jawa Barat.
"Jika nantinya tindakan aceng terbukti merusak citra partai/ maka Golkar tidak ragu memecat Aceng Fikri dari keanggotaan Partai Golkar," katanya.
Aceng saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010. Aceng terpilih sebagai Bupati Garut bukan melalui Partai Golkar.
"Aceng baru masuk Golkar setelah dia jadi Bupati Garut, jadi untuk masalah itu kami serahkan kepada masyarakat yang memilihnya. Namun jika desakan masyarakat cukup kuat kami juga akan mendukung langkah tersebut," katanya.
Posting Komentar